PusakoNews.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki dugaan manipulasi laporan warga pada aplikasi JAKI yang ditindaklanjuti menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Instruksi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari tingkat kelurahan hingga suku dinas. Gubernur menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.
Pramono menekankan bahwa praktik manipulasi laporan tidak boleh terulang. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik, serta meminta petugas di lapangan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya meskipun penanganan belum sepenuhnya selesai.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir tindak lanjut pengaduan oleh OPD dan BUMD.
Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti penggunaan foto hasil rekayasa AI dalam tindak lanjut pengaduan.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 62.571 pengaduan masyarakat masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM). Rata-rata, sekitar 20.857 laporan diterima setiap bulan dan telah ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD serta diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.
[PusakoNews.com/red]








Komentar