Dishub DKI Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Blok M Square

Izin Operator Parkir Blok M Square Ternyata Sudah Habis Sejak 2023
Operator Tak Berizin, Dishub DKI Turun Tangan Kelola Parkir Blok M Square
Operator Tak Berizin, Dishub DKI Turun Tangan Kelola Parkir Blok M Square
Sesuaikan Ukuran Baca
562

PusakoNews.com, Jakarta Selatan - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengambil alih sementara pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan setelah operator parkir sebelumnya diketahui sudah tidak memiliki izin operasional yang berlaku sejak 2023.


Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menjelaskan bahwa pengambilalihan dilakukan guna memastikan pelayanan parkir kepada masyarakat tetap berjalan normal pascapenyegelan area parkir akibat persoalan administrasi operator lama. Pemerintah daerah kini mengelola layanan parkir secara swakelola sambil menunggu proses penentuan operator baru.


Dishub memastikan tarif parkir di kawasan Blok M Square tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku dan tidak mengalami perubahan. Masyarakat juga diminta melakukan pembayaran parkir hanya melalui sistem resmi di pintu keluar untuk mencegah praktik pungutan liar.


Selain mengambil alih pengelolaan, Dishub DKI terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan juru parkir liar yang masih ditemukan di sekitar lokasi. Penertiban dilakukan secara berkala bersama petugas di lapangan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa parkir.


Dishub juga telah memasang spanduk sosialisasi di area parkir sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan pembayaran tambahan di luar tarif resmi. Warga diimbau segera melapor kepada petugas apabila menemukan adanya permintaan pembayaran ganda atau pungutan tidak resmi.


Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan proses pemilihan operator baru untuk pengelolaan parkir Blok M Square dengan sistem yang lebih tertib, transparan, dan berbasis pembayaran non-tunai guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait