PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh sekolah swasta yang telah masuk dalam program bantuan pendidikan gratis tidak diperbolehkan lagi memungut biaya apa pun kepada peserta didik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan praktik pungutan kepada siswa.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri kegiatan di Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (8/5). Ia menekankan bahwa sekolah yang telah menerima fasilitas pendidikan gratis dari pemerintah wajib menjalankan kebijakan tersebut secara penuh tanpa membebani orang tua murid dengan biaya tambahan.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mentoleransi adanya pungutan berkedok fasilitas sekolah maupun biaya lain yang dibebankan kepada siswa. Ia menegaskan, sekolah yang melanggar ketentuan akan dikenai tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Komentar