Tak Terima Jadi Tersangka, Yaqut Seret KPK ke Pengadilan!
Upaya Praperadilan Eks Menag Yaqut atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL). Dalam perkara ini, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya lobi sejumlah pihak yang mewakili perusahaan travel agar memperoleh tambahan kuota haji khusus. Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing 50 persen.
KPK juga menyebut ratusan agen travel haji dan umrah diduga terkait dalam perkara ini, meski belum merinci identitasnya. Setiap travel disebut menerima kuota berbeda, tergantung pada skala usaha masing-masing. Dari hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perkembangan proses hukum ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669