Terkuak! Rekayasa Ekspor POME 2022–2024 Rugikan Negara Belasan Triliun

Diduga Ada Kickback Pejabat, Kasus Ekspor Sawit Bikin Negara Tekor Rp14 T
Ekspor ‘Limbah’ Jadi Celah? Negara Kehilangan Triliunan Rupiah ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
63
509
PusakoNews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor limbah minyak sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) periode 2022–2024 diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan sementara secara internal, yang mencakup kerugian keuangan negara dan/atau hilangnya penerimaan negara.

Modus yang digunakan dalam perkara ini diduga berupa manipulasi klasifikasi kode HS (Harmonized System), dengan mengubah ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi produk turunan limbah seperti Palm Acid Oil (PAO) atau POME. Praktik tersebut diduga difasilitasi oleh oknum pejabat, termasuk dari instansi kepabeanan dan kementerian terkait.

Penyidik juga menemukan indikasi pemberian imbalan atau kickback kepada oknum penyelenggara negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan.

Akibat praktik tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh dari ekspor komoditas yang dikenai pembatasan dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Selain itu, penyimpangan ini dinilai mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional serta melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait