PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di badan sungai sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa praktik penampungan sampah di area badan air tidak lagi diperbolehkan karena dinilai tidak efisien serta berpotensi memperumit tata kelola persampahan.
Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan penutupan permanen lokasi penampungan sementara di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, yang sebelumnya digunakan sebagai titik transit sampah hasil pembersihan sungai.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menata ulang sistem pengangkutan sampah dengan mengarahkan distribusi langsung ke fasilitas pengolahan seperti TPST Bantargebang dan RDF Plant Rorotan.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penertiban dan penutupan bertahap lokasi serupa di bantaran sungai, sekaligus mengoptimalkan fasilitas pengolahan yang lebih representatif guna meminimalkan dampak lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Jakarta sekaligus menjaga kebersihan dan kelestarian ekosistem sungai.
[PusakoNews.com/red]