KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pemprov DKI Jakarta Larang TPS di Badan Sungai, Sistem Pengelolaan Sampah Ditata Ulang

Metropolitan
Era Baru Pengelolaan Sampah! Pramono Hapus TPS di Badan Sungai
Pemprov DKI Jakarta Larang Penampungan Sementara di Badan Sungai, Sistem Pengelolaan Sampah Ditata Ulang
©PusakoNews.com/red
Pemprov DKI Jakarta Larang Penampungan Sementara di Badan Sungai, Sistem Pengelolaan Sampah Ditata Ulang ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
723
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di badan sungai sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa praktik penampungan sampah di area badan air tidak lagi diperbolehkan karena dinilai tidak efisien serta berpotensi memperumit tata kelola persampahan.


Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan penutupan permanen lokasi penampungan sementara di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, yang sebelumnya digunakan sebagai titik transit sampah hasil pembersihan sungai.


Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menata ulang sistem pengangkutan sampah dengan mengarahkan distribusi langsung ke fasilitas pengolahan seperti TPST Bantargebang dan RDF Plant Rorotan.


Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penertiban dan penutupan bertahap lokasi serupa di bantaran sungai, sekaligus mengoptimalkan fasilitas pengolahan yang lebih representatif guna meminimalkan dampak lingkungan.


Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Jakarta sekaligus menjaga kebersihan dan kelestarian ekosistem sungai.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait