PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap pendatang. Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan bahwa setiap warga yang datang ke ibu kota wajib memiliki kemampuan kerja agar tidak menjadi beban sosial.
Dalam keterangannya di Balai Kota, Pramono menyatakan bahwa Jakarta tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin merantau dan mencari nafkah. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kesiapan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di Jakarta.
Pemprov DKI, lanjutnya, akan melakukan penertiban terhadap pendatang yang tidak memiliki kemampuan kerja. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keseimbangan sosial dan ekonomi di ibu kota.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pendataan administrasi kependudukan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada calon pendatang terkait kondisi riil lapangan kerja dan tingginya biaya hidup di Jakarta.
Menurut Nabilah, urbanisasi tanpa persiapan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti peningkatan angka pengangguran dan munculnya permukiman tidak layak huni. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Jakarta tetap tertib, aman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat.
[PusakoNews.com/red]