PusakoNews.com, Pyongyang - Pemimpin Kim Jong Un kembali dikukuhkan sebagai Presiden Urusan Negara dalam sidang Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara yang digelar di Pyongyang.
Penetapan ini dilaporkan oleh media pemerintah KCNA pada Senin (23/3/2026).
Sidang tersebut menjadi forum strategis untuk mengesahkan kebijakan negara, termasuk restrukturisasi kepemimpinan dan pembahasan arah konstitusi.
Pengukuhan kembali Kim menegaskan keberlanjutan kekuasaan serta dominasi politik di negara tersebut.
Selain itu, agenda sidang juga mencakup evaluasi kebijakan nasional dan rencana pembangunan ekonomi lima tahunan.
Perhatian internasional tertuju pada kemungkinan perubahan konstitusi, termasuk sikap yang semakin tegas terhadap Korea Selatan di tengah meningkatnya ketegangan hubungan kedua negara.
[PusakoNews.com/red]