Penataan profesi penagih utang dibahas bersama APPI melalui FGD di Jakarta. Polri mengusulkan sistem pembinaan, sertifikasi kompetensi, identitas resmi, dan pengawasan untuk mencegah intimidasi serta praktik premanisme.
Pembentukan Satuan Jasa Penagihan menjadi salah satu gagasan dalam FGD Korbinmas Baharkam Polri bersama APPI dan sejumlah praktisi.
Polri mendorong perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas serta standar kompetensi. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
972
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Penataan profesi penagih utang menjadi perhatian Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri. Salah satu gagasan yang dibahas adalah membentuk Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan, standar kompetensi, dan pengawasan yang terintegrasi.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Korbinmas Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam pembahasan itu, Polri mendorong perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Penataan tersebut diarahkan untuk memberikan kejelasan legalitas dan tanggung jawab profesi dalam menjalankan aktivitas penagihan.
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin menegaskan bahwa perubahan nama harus disertai pembenahan sistem. Menurut dia, diperlukan aturan yang mencakup kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.
Rancangan pembinaan juga mencakup pendidikan dan pelatihan bagi petugas, kepemilikan sertifikat kompetensi, serta kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Legalitas Tidak Berarti Kewenangan Memaksa
Persoalan penagihan yang diwarnai intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu menjadi salah satu latar belakang pembahasan penataan profesi tersebut.
Rudy menilai keberadaan wadah profesi yang jelas diperlukan agar petugas memahami aturan, memiliki identitas resmi, dan menjalankan tugas berdasarkan kode etik.
Namun, pembentukan sistem legalitas itu tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan tambahan kepada petugas dalam melakukan tindakan paksa ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
Polri juga menekankan bahwa aktivitas penagihan harus memperhatikan perlindungan konsumen. Intimidasi, kekerasan, serta tindakan yang mempermalukan debitur termasuk perilaku yang dilarang dalam rancangan penataan tersebut.
Konsep Satuan Jasa Penagihan disebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri. Meski demikian, kedudukan, fungsi, dan kewenangannya dirancang berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.
Rudy menegaskan arah pembenahan tersebut melalui pernyataannya:
โYang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan.โ
Melalui pendekatan Polisi Bersama Masyarakat, Polri berharap penataan profesi dapat mendorong praktik penagihan yang lebih tertib, memberikan perlindungan terhadap masyarakat, serta mendukung kegiatan industri pembiayaan.
Dengan demikian, gagasan pembentukan Satuan Jasa Penagihan tidak sekadar menyangkut perubahan istilah profesi, tetapi juga diarahkan pada pembentukan sistem kompetensi, etika, dan pertanggungjawaban petugas di lapangan.
Komentar