PusakoNews.com, Jakarta - Penyelesaian perkara korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) menjadi tahapan yang masih dikerjakan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus investasi robot trading NET89. Proses tersebut berkaitan dengan penelusuran aset perusahaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana serta upaya pemulihan hak para korban.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencatat 13 dari total 14 berkas perkara telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap. Seluruh berkas tersebut berkaitan dengan tersangka perorangan.
Adapun satu berkas lainnya, yakni perkara PT SMI sebagai tersangka korporasi, masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum sebelum perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto menyatakan penyelesaian perkara korporasi menjadi prioritas. Menurut dia, penanganan kasus tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban.
Ia telah memerintahkan Subdit II/Perbankan untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa secara cermat agar berkas PT SMI dapat dinyatakan lengkap.
Restitusi dan Penelusuran Aset
Besarnya kebutuhan pemulihan korban tergambar dalam hasil penghitungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan surat kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, restitusi bagi 7.871 korban dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100.
Hasil penghitungan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum. Nilai restitusi itu merupakan hasil penilaian hak korban, bukan keterangan bahwa seluruh uang telah dikembalikan kepada mereka.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban menjelaskan, penanganan perkara korporasi diperlukan karena dana korban diduga tidak hanya mengalir ke rekening pribadi, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan.
Menurut Arsal, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan NET89. Aset tersebut meliputi vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.
Selain aset tersebut, sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.
Arsal menyebut akumulasi hasil penelusuran dan penyitaan aset mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Rinciannya sekitar Rp715 miliar hingga November 2022 dan sekitar Rp800 miliar selama periode 2023 hingga Oktober 2026.









Komentar