Kapal tanker MT Global 168 yang berbendera Mongolia dicegat dalam operasi gabungan di perairan Tanjung Balai Asahan. Dari delapan awak yang diamankan, seorang warga Taiwan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tujuh lainnya masih berstatus saksi.
Kapolri mengungkap pergantian nama kapal sebagai salah satu modus penyelundupan. MT Global 168 berbendera Mongolia, disebut berasal dari Malaysia, dan sebelumnya tercatat menggunakan nama Sulosio Maru No. 08.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1020
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Medan - Tim gabungan aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut setelah mencegat kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut turut mengungkap dugaan modus penyamaran identitas kapal dalam aktivitas penyelundupan lintas negara.
Dalam operasi itu, delapan awak kapal diamankan. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni warga negara Taiwan berinisial YCY (42). Sementara itu, tujuh awak lainnya yang merupakan warga negara Indonesia masih berstatus saksi.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Dari penggeledahan kapal, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa. Seluruh karung tersebut berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat masing-masing satu kilogram.
Hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan bahwa zat yang ditemukan positif mengandung ketamin HCl. Selain barang tersebut, petugas menyita kapal MT Global 168, sebanyak 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Pergerakan Mencurigakan Berujung Pencegatan
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). ยฉPusakoNews.com
Pengungkapan kasus bermula ketika aparat mendeteksi kejanggalan dalam pergerakan MT Global 168 di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan bersiaga di Kuala Tanjung menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Pencegatan semula direncanakan sebelum MT Global 168 memasuki kawasan Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Operasi kemudian berlanjut hingga kapal berhasil dicegat pada Selasa (20/10/2026) di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan. Kapal selanjutnya dibawa menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan menyeluruh.
Menurut Kapolri, koordinasi antarlembaga dilakukan secara tertutup agar proses penindakan dapat berlangsung efektif.
โLangkah strategis ini diwujudkan melalui operasi gabungan atau joint operation secara senyap,โ ujar Suyudi.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Identitas Kapal dan Modus Pergantian Nama
Selain pengangkutan ketamin, penyelidikan terhadap MT Global 168 mengungkap sejumlah informasi mengenai identitas dan riwayat kapal.
Kapal tanker tersebut berbendera Mongolia, tetapi menurut keterangan Kapolri berasal dari Malaysia. Penelusuran aparat juga menemukan bahwa kapal itu sebelumnya pernah menggunakan nama Sulosio Maru No. 08.
Suyudi menyebut pergantian nama kapal sebagai salah satu strategi yang digunakan pelaku penyelundupan untuk mengelabui petugas.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Berdasarkan data identitas yang dipaparkan kepolisian, MT Global 168 memiliki nomor International Maritime Organization (IMO) 9078787, Maritime Mobile Service Identity (MMSI) 4576155, serta tanda panggil atau call sign JWM8.
Kapal yang dibangun pada 1993 tersebut memiliki panjang sekitar 57 meter, lebar 9,02 meter, dan gross tonnage (GT) 370. Kepolisian juga mengidentifikasi Makmur Marine Petroleum sebagai perusahaan yang tercatat sebagai pemilik terdaftar (registered owner) kapal.
Keterangan mengenai kepemilikan tersebut merupakan bagian dari penelusuran identitas kapal dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Polisi Perkirakan Jutaan Orang Terhindar dari Risiko Penyalahgunaan
Di luar proses penyidikan, Kapolri turut memaparkan perkiraan dampak penggagalan penyelundupan tersebut terhadap masyarakat.
Menurut perhitungan yang disampaikan kepolisian, penyitaan 1,16 ton ketamin berpotensi mencegah penyalahgunaan zat berbahaya yang diperkirakan dapat menjangkau sekitar 5,8 juta orang.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi pencegahan, bukan jumlah korban atau pengguna yang telah teridentifikasi.
Kepolisian juga memperkirakan potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari mencapai Rp116 triliun, dengan menggunakan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Suyudi menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya negara menghadapi jaringan penyelundupan lintas negara yang dapat membahayakan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan jalur masuk, koordinasi antarlembaga, dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan zat berbahaya.
Dalam perkara ini, penetapan YCY sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum, sementara status tujuh awak kapal lainnya tetap sebagai saksi sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian pada 23 Oktober 2026.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Humas Polri
[02]Channel NewsAsia/AFP
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar