Bareskrim Polri mendalami keterlibatan pihak asing dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Penetapan tersangka menunggu kelengkapan alat bukti, termasuk untuk menelusuri pertanggungjawaban pemilik perusahaan dan pemegang saham.
Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut adanya keterlibatan pihak asing, tetapi penyidik masih memilah perkara yang berkaitan dengan penanaman modal asing maupun pihak asing lainnya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
977
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi kini memasuki tahap penyidikan pada 98 perkara. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penelusuran tanggung jawab hukum tidak hanya diarahkan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pemilik dan pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Kapolri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi ke tahap penyidikan. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan demikian, peningkatan status perkara menjadi penyidikan belum berarti seluruh pihak yang terkait telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menyatakan bahwa penyidik terus menghimpun alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Proses tersebut juga diarahkan untuk menelusuri pertanggungjawaban pemilik perusahaan maupun pemegang saham.
โDalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,โ ujar Suyudi.
Pernyataan tersebut menempatkan identifikasi pihak yang bertanggung jawab sebagai bagian penting dalam proses penyidikan. Meski demikian, penetapan tersangka masih bergantung pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Keterlibatan Pihak Asing Masih Dipilah
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. ยฉPusakoNews.com
Selain menelusuri struktur pertanggungjawaban korporasi, Polri juga mendalami keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla.
Suyudi menyampaikan bahwa unsur asing ditemukan dalam pendalaman kasus. Namun, penyidik masih melakukan pemilahan untuk membedakan perkara yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing (PMA), pihak asing lainnya, serta perkara yang tidak melibatkan unsur asing.
Keterangan tersebut juga menunjukkan bahwa angka 98 merujuk pada laporan polisi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan jumlah perkara yang seluruhnya telah terbukti melibatkan pihak asing.
Kapolri menegaskan bahwa pengumpulan alat bukti menjadi tahapan yang harus dipenuhi sebelum polisi menetapkan tersangka.
Penanganan 98 perkara tersebut mencakup dua hal yang masih berjalan secara bersamaan, yakni identifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam korporasi dan pendalaman dugaan keterkaitan pihak asing.
Polri menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan. Pertanggungjawaban hukum akan ditelusuri hingga kepada pihak yang memiliki tanggung jawab atas korporasi terkait.
Dengan proses itu, hasil penyidikan nantinya akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara karhutla yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Sekretariat Presiden Republik Indonesia โ Siaran Pers Presiden RI
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar