PusakoNews.com, Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus musisi Once Mekel mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekosistem digital dan industri kreatif. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dinilai penting karena perubahan teknologi yang pesat telah memunculkan berbagai tantangan baru dalam tata kelola hak cipta.
Pada 12 Maret 2026, DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Setelah penetapan tersebut, RUU akan memasuki tahapan legislasi sesuai mekanisme ketatanegaraan, termasuk pengiriman draf kepada Presiden untuk mendapatkan respons pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres).
Once Mekel menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini akan dilakukan secara terbuka dan inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, ruang penyempurnaan masih terbuka dalam tahap pembahasan selanjutnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dalam usulannya, Once juga mendorong penyederhanaan tata kelola royalti melalui sistem satu pintu yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan pengawasan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses pemungutan dan penyaluran royalti secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengguna karya, seperti pelaku usaha hotel, kafe, hingga penyelenggara acara, sekaligus memastikan para pencipta tetap memperoleh hak ekonominya secara adil.
“Melalui sistem satu pintu, pengguna karya dapat mengakses mekanisme pembayaran royalti dengan lebih sederhana, sementara para pencipta tetap mendapatkan haknya secara transparan dan tepat sasaran,” ujar Once dalam keterangan resmi.
Ia berharap revisi UU Hak Cipta dapat menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih sehat, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti di Indonesia.
Dengan regulasi yang lebih adaptif, revisi ini diharapkan tidak hanya melindungi karya para pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara lebih efektif.
[PusakoNews.com/red]