PusakoNews.com, Jakarta - Persidangan perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali diwarnai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi yang dihadirkan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tiga saksi dari auditor internal Bank DKI menarik sejumlah keterangan penting setelah mendapat pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Ketiga saksi tersebut adalah Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo. Pencabutan ini menjadi yang kedua dalam rangkaian persidangan, setelah sebelumnya saksi Herman Wibowo dari pihak Sritex juga menarik sebagian keterangannya terkait data aset dan ekuitas perusahaan.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai kehadiran para auditor tidak berkaitan langsung dengan peristiwa pemberian kredit. Kredit kepada Sritex diberikan pada 2020, sedangkan audit baru dilakukan pada 2023. Selain itu, audit tersebut disebut sebagai audit reguler, bukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan tindak pidana.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa auditor menggunakan metode analisis horizontal tanpa disertai analisis vertikal. Metode tunggal tersebut dinilai menghasilkan kesimpulan yang tidak komprehensif, sehingga para saksi akhirnya mencabut keterangan dalam BAP terkait sejumlah temuan angka.
Tim pembela juga menyoroti bahwa auditor tidak merujuk pada dokumen utama analisis kredit, yakni Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK). Tanpa merujuk dokumen tersebut, penilaian terhadap reputasi dan kelayakan Sritex dinilai tidak mencerminkan kondisi saat keputusan kredit diambil.
Pada periode Oktober 2020, Sritex diketahui merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, berstatus emiten dengan saham yang masuk indeks IDX LQ45, serta memiliki fasilitas kredit di puluhan bank dalam dan luar negeri dengan kolektibilitas lancar berdasarkan sistem informasi kredit Otoritas Jasa Keuangan.
Pencabutan BAP oleh sejumlah saksi ini diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai kekuatan dakwaan jaksa terkait prosedur pemberian kredit kepada perusahaan tersebut.
[PusakoNews.com/red]