"OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta terhitung 17 September 2026 setelah proses penyehatan tidak berhasil."
Penelusuran pengumuman resmi OJK menunjukkan 13 BPR/BPRS dapat diverifikasi dicabut izinnya sepanjang 2026 hingga 17 September.
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, Data Resmi Tunjukkan 13 BPR/BPRS Ditutup Sepanjang 2026
Sesuaikan Ukuran Baca
936
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pencabutan izin berlaku sejak 17 September 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. BPR Pasarraya Kuta sebelumnya menghadapi persoalan permodalan dan likuiditas yang tidak berhasil diselesaikan melalui proses penyehatan.
Dari Penyehatan hingga Pencabutan Izin
OJK sebelumnya menetapkan BPR Pasarraya Kuta berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.
BPR kemudian menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, menurut OJK, pelaksanaannya belum menghasilkan perbaikan signifikan terhadap persoalan permodalan dan likuiditas.
Pada 2 September 2026, status BPR Pasarraya Kuta berubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak dapat melakukan penyehatan bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan penanganan BPR Pasarraya Kuta melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. OJK kemudian menindaklanjutinya dengan pencabutan izin pada 17 September 2026.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bukan 14? Ada Data 2025 Masuk Daftar 2026
Sejumlah pemberitaan menyebut pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta menjadikannya bank ke-14 yang ditutup sepanjang 2026.
Namun, penelusuran PusakoNews terhadap data OJK menemukan persoalan pada daftar tersebut.
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, kerap ditempatkan sebagai salah satu bank yang ditutup pada 2026. Halaman pengumuman OJK memang tercatat bertanggal 3 Juli 2026, tetapi isi dokumen resmi menyebut pencabutan izin berdasarkan KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Fakta tersebut diperkuat oleh laporan ANTARA yang diterbitkan pada 24 Juli 2025. Saat itu OJK secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa efektif pada tanggal yang sama. LPS juga telah memproses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah bank tersebut sejak 2025.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dengan tidak memasukkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa ke daftar 2026, penelusuran PusakoNews terhadap pengumuman OJK menghasilkan 13 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga 17 September, yakni:
PT BPR Suliki Gunung Mas โ 7 Januari 2026
PT BPR Prima Master Bank โ 27 Januari 2026
Perumda BPR Bank Cirebon โ 9 Februari 2026
PT BPR Kamadana โ 18 Februari 2026
PT BPR Koperindo Jaya โ 9 Maret 2026
PT BPR Pembangunan Nagari โ 31 Maret 2026
PT BPR Sungai Rumbai โ 7 April 2026
PT BPR Ceper Permata Artha โ 25 Juni 2026
PT BPR Mataram Mitra Manunggal โ 7 Juli 2026
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri โ 16 Juli 2026
PT BPR Citra Bersada Abadi โ 19 Agustus 2026
PT BPR Syariah Gaido Indonesia โ 1 September 2026
PT BPR Pasarraya Kuta โ 17 September 2026.
Enam pencabutan hingga akhir Maret tercatat dalam laporan OJK, disusul BPR Sungai Rumbai pada April, Ceper Permata Artha pada Juni, Mataram Mitra Manunggal dan BPR Syariah Hasanah Mandiri pada Juli, Citra Bersada Abadi pada Agustus, serta BPR Syariah Gaido Indonesia dan Pasarraya Kuta pada September.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?
LPS telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan sekaligus proses likuidasi BPR Pasarraya Kuta.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Nasabah karena itu tidak perlu serta-merta menganggap seluruh simpanan otomatis hilang setelah izin sebuah BPR dicabut. Simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan akan diproses LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS mengingatkan masyarakat mengenai prinsip 3T agar simpanan memenuhi syarat penjaminan: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Bagi debitur BPR Pasarraya Kuta, kewajiban pembayaran pinjaman juga tidak otomatis berakhir. Pembayaran cicilan atau pelunasan tetap dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
[02]Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melalui keterangan yang dikutip media
[03]ANTARA
[04]CNN Indonesia
[05]Sumber pembanding media kredibel
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar