"OJK melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 19 Agustus 2026. Pengisian jabatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pengaturan dan pengawasan bursa mineral sesuai mandat"
OJK menyebut pengisian jabatan tersebut sebagai langkah awal mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Rabu ini di Jakarta melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)
Sesuaikan Ukuran Baca
916
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. OJK menyebut pengisian jabatan ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan untuk menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut OJK, penunjukan Henry Rialdi menjadi salah satu langkah awal dalam menyiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS. Fungsi tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko serta tata kelola.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Rabu ini di Jakarta melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)
Friderica mengatakan pemerintah memiliki ekspektasi besar terhadap keberadaan BMKS. Ia menyebut bursa tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan dalam perdagangan komoditas, termasuk praktik transfer pricing dan under-invoicing yang menurut OJK dapat merugikan Indonesia.
OJK juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, menurut Friderica, manfaat dari posisi tersebut belum optimal, antara lain karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.
Karena itu, keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih transparan. OJK menilai penguatan tersebut dapat membantu mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi Indonesia.
Friderica juga mengatakan OJK perlu mempersiapkan berbagai aspek sejak awal, mulai dari Peraturan OJK (POJK), pengaturan, hingga mekanisme pengawasan. Menurut OJK, penguatan kelembagaan dan kerangka pengaturan tersebut diperlukan agar BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel.
Dengan demikian, pelantikan Henry Rialdi tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan di internal OJK, tetapi juga menjadi bagian dari tahap awal penyiapan sistem pengaturan dan pengawasan BMKS. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyusunan regulasi serta kesiapan ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis sesuai mandat yang diberikan kepada OJK.
Komentar