PusakoNews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi dan koordinasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026 dan merupakan pembaruan atas kerja sama yang telah terjalin sejak 2020 dalam bidang pengaturan, pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Kerja sama terbaru mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan serta pertukaran data dan informasi, dukungan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kolaborasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pembaruan Nota Kesepahaman merupakan respons terhadap dinamika perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat menjadi faktor penting dalam mendorong inovasi, efisiensi, keadilan pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
OJK dan KPPU Perkuat Sinergi untuk Mendorong Persaingan Usaha Sehat di Sektor Jasa Keuangan
"OJK dan KPPU Resmi Perkuat Sinergi, Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Makin Ketat"
Friderica menambahkan, kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk memastikan pertumbuhan sektor jasa keuangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Ia menilai transformasi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, namun juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang semakin kuat antarlembaga.
Menurutnya, inovasi teknologi harus tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi OJK dan KPPU guna menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
[PusakoNews.com/red]




Komentar