PusakoNews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi dan koordinasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026 dan merupakan pembaruan atas kerja sama yang telah terjalin sejak 2020 dalam bidang pengaturan, pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Kerja sama terbaru mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan serta pertukaran data dan informasi, dukungan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kolaborasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pembaruan Nota Kesepahaman merupakan respons terhadap dinamika perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat menjadi faktor penting dalam mendorong inovasi, efisiensi, keadilan pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.









Komentar