PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Gedung KPK, Jakarta. Ia terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” saat digiring menuju mobil tahanan.
Dalam keterangannya, Yaqut membantah menerima keuntungan dari kebijakan yang kini dipersoalkan penyidik. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil dilakukan demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.
Sementara itu, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang telah berkumpul di sekitar Gedung KPK sejak sore hari menyampaikan penolakan terhadap penahanan tersebut. Massa sempat berteriak dan mencoba mendekati area gedung, bahkan sebagian berupaya merusak pagar pembatas. Dalam orasinya, perwakilan massa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya telah berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perubahan komposisi pembagian kuota haji. Skema yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Menurut Asep, perubahan komposisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana atau kickback dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kebijakan tersebut.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
[PusakoNews.com/red]