Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Tetap Sah!

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Hakim Tolak Seluruh Gugatan Yaqut, Status Tersangka Tak Gugur ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
77
661

PusakoNews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2024.


Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 pada Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.


Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Selain itu, sejumlah dalil yang diajukan pemohon dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat diuji dalam mekanisme praperadilan.


Dengan putusan tersebut, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut melalui Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mempersoalkan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik. Mereka menilai penetapan tersebut tidak didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.


Pihak pemohon juga berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mensyaratkan adanya Surat Penetapan Tersangka resmi yang ditandatangani penyidik serta disampaikan kepada tersangka paling lambat satu hari setelah diterbitkan.


Namun hingga permohonan praperadilan diajukan, pihak pemohon menyatakan hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026, tanpa disertai dokumen penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.


Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan 2024 akan berlanjut sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait