Space Available Wonderful Indonesia R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Kasus Minyak Goreng?

Property and Financial Crimes
Waktu:
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng
Kantor Ombudsman RI Digeledah Kejagung
©PusakoNews.com/red
Kantor Ombudsman RI Digeledah Kejagung ©PusakoNews.com/red
©PusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
778
Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 terkait perkara minyak goreng.

Related News: Ombudsman RI Dorong Penguatan Infrastruktur RSUP M Djamil Padang, Kapasitas Tempat Tidur Dinilai Perlu Ditambah

Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum merinci barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga sempat melayangkan surat panggilan kepada dua pimpinan Ombudsman RI, yakni Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, sebagai saksi dalam perkara ini. Panggilan tersebut dilayangkan pada Mei 2025, namun keduanya tidak menghadiri pemeriksaan.

Related News: Ombudsman RI Perluas Penilaian Maladministrasi 2026, BUMN hingga PTN-BH Kini Ikut Dinilai

Pemanggilan itu berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng yang diterbitkan pada 2022.

Pihak Ombudsman menyatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, sehingga pimpinan memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Related News: Nuzran Joher dan Radian Syam Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Prabowo

Hingga berita ini disampaikan, proses penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung masih berlangsung.
[PusakoNews.com/red]
Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam — pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.