Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Kasus Minyak Goreng?
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 terkait perkara minyak goreng.
Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum merinci barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga sempat melayangkan surat panggilan kepada dua pimpinan Ombudsman RI, yakni Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, sebagai saksi dalam perkara ini. Panggilan tersebut dilayangkan pada Mei 2025, namun keduanya tidak menghadiri pemeriksaan.
Pemanggilan itu berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng yang diterbitkan pada 2022.
Pihak Ombudsman menyatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, sehingga pimpinan memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hingga berita ini disampaikan, proses penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung masih berlangsung.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669