Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS

Orang Tua Tak Lagi Sendirian! Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Media Sosial ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
64
699
PusakoNews.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas menerapkan pembatasan akses platform digital bagi anak sesuai usia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di era digital.

“Kebijakan ini memiliki dasar yang jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi terhadap platform digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus bertarung sendirian melawan raksasa algoritma yang selama ini membentuk pola konsumsi digital anak-anak.

Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain:YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyadari bahwa pada tahap awal implementasi kebijakan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan. Anak-anak mungkin akan mengeluh, dan orang tua mungkin menghadapi kebingungan ketika menjelaskan perubahan ini kepada anak-anak mereka.

Namun pemerintah meyakini bahwa langkah ini merupakan keputusan yang tepat di tengah kondisi darurat digital yang sedang kita hadapi.

“Kebijakan ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan justru menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya Hafid.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait