Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Direktur PT Dell Indonesia Tegaskan Proyek Alami Kerugian
Dell Indonesia Ngaku Tekor dalam Proyek Chromebook
Dalam persidangan, Alexander menyatakan bahwa secara perhitungan bisnis, proyek tersebut justru mencatatkan margin negatif. Ia menjelaskan bahwa pembayaran ke pabrik harus dilakukan penuh sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengacu pada dokumen purchasing order (PO) tanpa adanya tambahan nilai.
Terkait dakwaan yang menyebut perusahaan memperoleh keuntungan Rp112,6 miliar, Alexander mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan tersebut. Ia menegaskan seluruh dokumen telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta telah menjalani proses pemeriksaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem Makarim diduga memperkaya sejumlah pihak melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669