Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Direktur PT Dell Indonesia Tegaskan Proyek Alami Kerugian

Dell Indonesia Ngaku Tekor dalam Proyek Chromebook
Sidang lanjutan Chromebook dengan saksi Direktur PT Dell Indonesia, Alexander Vidi Firdaus ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
53
774
PusakoNews.com, Jakarta - Direktur PT Dell Indonesia, Alexander Vidi Firdaus, menegaskan bahwa proyek pengadaan Chromebook periode 2020–2022 tidak memberikan keuntungan bagi perusahaannya. Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3).

Dalam persidangan, Alexander menyatakan bahwa secara perhitungan bisnis, proyek tersebut justru mencatatkan margin negatif. Ia menjelaskan bahwa pembayaran ke pabrik harus dilakukan penuh sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengacu pada dokumen purchasing order (PO) tanpa adanya tambahan nilai.

Terkait dakwaan yang menyebut perusahaan memperoleh keuntungan Rp112,6 miliar, Alexander mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan tersebut. Ia menegaskan seluruh dokumen telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta telah menjalani proses pemeriksaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem Makarim diduga memperkaya sejumlah pihak melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait