OJK Selidiki Dugaan Kekerasan Debt Collector MTF, Sanksi Tegas Menanti?
OJK Dalami Dugaan Kekerasan Debt Collector MTF
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melihat bentuk pelanggaran yang terjadi. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (3/3/2026).
OJK menegaskan bahwa perusahaan jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan seluruh pihak yang bekerja untuk atau bekerja sama dengan mereka, termasuk tenaga penagih dari pihak ketiga.
Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen MTF pada 25 Februari 2026 untuk meminta klarifikasi terkait kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta langkah penanganan yang dilakukan perusahaan.
OJK juga menekankan bahwa proses penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, dengan menjunjung tinggi etika serta perlindungan konsumen. Segala bentuk kekerasan dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669