Krematorium di Kalideres Disorot! DPRD DKI Ungkap Dugaan Pelanggaran Perda

Izin Krematorium Tengah Permukiman Dipertanyakan, DPRD DKI: Ada yang Janggal!
Ilustrasi - Krematorium ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
61
542
PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, menyoroti dugaan pelanggaran dalam pemberian izin pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres, Jakarta Barat.

William menilai lokasi proyek yang berada di tengah permukiman padat penduduk serta berdekatan dengan dua sekolah diduga bertentangan dengan Pasal 7 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Ia mempertanyakan legalitas penerbitan izin, termasuk terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) disahkan.

Diduga Langgar Perda, Izin Krematorium Kalideres Jadi Sorotan

Selain itu, keberadaan dua krematorium dalam satu kecamatan—di Kalideres dan Tegal Alur—dinilai janggal dan perlu evaluasi menyeluruh.

William menyatakan pembangunan di lokasi seluas 57.175 meter persegi tersebut saat ini telah dihentikan sementara. Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menggelar audiensi resmi bersama warga dan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menindaklanjuti polemik ini.

DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait