Krematorium di Kalideres Disorot! DPRD DKI Ungkap Dugaan Pelanggaran Perda
Izin Krematorium Tengah Permukiman Dipertanyakan, DPRD DKI: Ada yang Janggal!
William menilai lokasi proyek yang berada di tengah permukiman padat penduduk serta berdekatan dengan dua sekolah diduga bertentangan dengan Pasal 7 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Ia mempertanyakan legalitas penerbitan izin, termasuk terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) disahkan.
Diduga Langgar Perda, Izin Krematorium Kalideres Jadi Sorotan
William menyatakan pembangunan di lokasi seluas 57.175 meter persegi tersebut saat ini telah dihentikan sementara. Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menggelar audiensi resmi bersama warga dan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menindaklanjuti polemik ini.
DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
[PusakoNews.com/red]








Komentar