Polres Klaten Ungkap Jaringan Uang Palsu, Empat Tersangka Ditangkap
Rp300 Juta Uang Palsu Siap Edar Digagalkan Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Klaten, Moh. Faruk Rozi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di sebuah hotel di Kecamatan Prambanan, Klaten. Dari hasil penyelidikan pada 27 Februari 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SH (49) dan A (48), warga Kabupaten Ciamis, dengan barang bukti 151 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp15,1 juta.
Pengembangan kasus mengarah ke wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di lokasi yang dijadikan rumah produksi, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, ND (45) dan MYD (42). Saat penggerebekan, mesin cetak masih beroperasi dan petugas menyita 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara Rp130 juta.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sablon dan teknik emboss yang dipelajari melalui platform digital. Selain uang pecahan Rp100 ribu edisi 1999, kelompok ini juga memproduksi uang kuno untuk dijual kepada kolektor maupun dimanfaatkan dalam praktik tertentu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.556 lembar uang palsu atau senilai Rp300 juta, beserta dua unit komputer, printer, alat emboss, alat potong, bahan kertas, alat sablon, dan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan (2) jo Pasal 374 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669