Panas! Ahok vs Pengacara Terdakwa Saling Serang di Sidang Kasus LNG Pertamina

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Perdebatan Saksi dan PH Warnai Persidangan
Saling Tuding di PN Jakpus, Ahok dan PH Adu Argumen Soal Audit LNG
Sesuaikan Ukuran Baca
44
513
PusakoNews.com, Jakarta - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung dinamis, Senin (2/3). Perdebatan tajam terjadi antara mantan Komisaris Utama Pertamina 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan penasihat hukum terdakwa eks Direktur Gas Pertamina, Wa Ode Nur Zainab.

Dalam persidangan, Wa Ode menyoroti proses audit dan pembelian LNG, termasuk kontrak Corpus Christi. Ahok menyatakan tidak mengetahui detail pembelian tersebut karena kontrak telah diteken sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama. Ia menegaskan informasi yang diperolehnya bersumber dari laporan resmi rapat direksi dan komisaris (BOD-BOC) terkait potensi kerugian akibat kontrak LNG yang tidak memiliki pembeli.

Perdebatan memanas saat kedua pihak saling menanggapi dengan nada tinggi. Ahok menegaskan pelaporan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugasnya sebagai Komisaris Utama, bukan untuk menargetkan pihak tertentu. Sementara itu, penasihat hukum meminta saksi fokus menjawab pertanyaan yang diajukan.

Ketua Majelis Hakim, Suwandi, mengingatkan para pihak agar menjaga ketenangan sidang dan tidak terbawa emosi.

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait