Teror terhadap Ketua BEM UGM Disorot, Adian Napitupulu: Perbedaan Pendapat Harus Dilawan dengan Data

Adian Napitupulu Murka! Teror Ketua BEM UGM Soal MBG Diminta Segera Dihentikan
Polemik MBG Makin Panas! Ketua BEM UGM Diteror, PDIP Pasang Badan ©PusakoNews.com/
Sesuaikan Ukuran Baca
59
511
PusakoNews.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, meminta agar segala bentuk intimidasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, segera dihentikan.

Pernyataan tersebut muncul menyusul kritik Tiyo terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pernyataannya, Tiyo menyinggung potensi keuntungan mitra SPPG yang disebut mencapai Rp1,8 miliar per tahun.

Adian menegaskan, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan dengan tekanan atau teror. “Kata dilawan kata, data dilawan data. Jangan perbedaan pendapat dijawab dengan intimidasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) membantah klaim tersebut. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa angka Rp1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal, bukan keuntungan bersih. Nilai itu dihitung dari asumsi Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional, tanpa memperhitungkan biaya investasi, operasional, hingga risiko usaha.

Tak Takut Diteror! Ketua BEM UGM Pilih Lawan dengan Kritik

Sementara itu, Tiyo menyatakan teror yang dialaminya meluas hingga ke puluhan pengurus BEM UGM dan keluarga mereka. BEM UGM telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), serta pihak kampus untuk langkah perlindungan.

Meski mendapat desakan untuk menempuh jalur hukum, BEM UGM memilih fokus pada substansi kritik kebijakan. Tiyo menegaskan pihaknya tidak akan gentar dan tetap menyuarakan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.

Situasi ini kembali memantik perhatian publik mengenai ruang kebebasan berpendapat, khususnya di lingkungan kampus, serta pentingnya penyelesaian perbedaan pandangan secara terbuka dan berbasis data.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait