Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Instrumen Paling Adil untuk Selamatkan Sistem

Iuran JKN Perlu Disesuaikan untuk Jaga Keberlanjutan Pembiayaan Kesehatan Nasional
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
54
567
PusakoNews.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan perlunya penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menjaga keberlanjutan pembiayaan sistem kesehatan. Langkah ini dipandang mendesak menyusul defisit pembiayaan BPJS Kesehatan yang pada 2025 dilaporkan melampaui Rp20 triliun.

Dalam konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang digelar secara daring, Menkes menyampaikan bahwa biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahun akibat inflasi dan perluasan akses serta kualitas layanan. Data menunjukkan kebutuhan pembiayaan JKN naik dari Rp158 triliun (2023) menjadi Rp175 triliun (2024), dan mencapai Rp190 triliun pada 2025.

Pemerintah menegaskan penyesuaian iuran akan dilakukan secara berkeadilan melalui skema Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Iuran peserta dari desil 1–4 akan ditanggung pemerintah pusat, desil 5–6 oleh pemerintah daerah, sementara penyesuaian iuran difokuskan pada kelompok masyarakat mampu (desil 7–10).

Kementerian Kesehatan memastikan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan sistem jaminan kesehatan nasional serta menjamin akses layanan kesehatan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait