Gubernur DKI Hentikan Izin Lapangan Padel Baru di Permukiman
Izin Baru Dipersempit, Padel Hanya Boleh di Zona Komersial
Ke depan, pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial. Saat ini tercatat sebanyak 397 lapangan padel tersebar di Jakarta dan tengah dilakukan pendataan ulang terkait legalitas serta kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Bagi lapangan yang tidak memiliki PBG, Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang telah berizin namun berada di kawasan permukiman diwajibkan membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta memasang sistem peredam suara guna menjaga kenyamanan warga.
Pemprov DKI juga memastikan tidak ada pembangunan lapangan padel di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun aset milik Pemda yang diperuntukkan sebagai ruang publik.
Kebijakan ini diambil menyusul berbagai laporan masyarakat terkait kebisingan, persoalan parkir, dan gangguan ketertiban akibat operasional lapangan padel di lingkungan hunian.
Sebagai langkah pencegahan, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Pemprov DKI menegaskan, kenyamanan warga tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penataan ruang dan fasilitas olahraga di Jakarta.
Berita Terkait
Fantastis! Jakarta Festive Wonders 2026 Catat Transaksi Rp67,5 Triliun
31 Mar 2026 - 14:48
652
Rano Karno Soroti Tantangan Ekonomi Global di Hadapan Ulama Tebuireng
29 Mar 2026 - 15:10
653
Pramono Buka Suara! Nasib PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran Akhirnya Terjawab
29 Mar 2026 - 15:03
679
12 Tahun Transjakarta, Pemprov DKI Dorong Peningkatan Layanan dan Konektivitas
28 Mar 2026 - 14:42
674
Pemprov DKI Jakarta Larang TPS di Badan Sungai, Sistem Pengelolaan Sampah Ditata Ulang
28 Mar 2026 - 02:40
691