Gubernur DKI Hentikan Izin Lapangan Padel Baru di Permukiman

Izin Baru Dipersempit, Padel Hanya Boleh di Zona Komersial
Ilustrasi-Pramono Setop Izin Lapangan Padel di Permukiman ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
89
581
PusakoNews.com, Jakarta - Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Ke depan, pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial. Saat ini tercatat sebanyak 397 lapangan padel tersebar di Jakarta dan tengah dilakukan pendataan ulang terkait legalitas serta kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Bagi lapangan yang tidak memiliki PBG, Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, lapangan padel yang telah berizin namun berada di kawasan permukiman diwajibkan membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta memasang sistem peredam suara guna menjaga kenyamanan warga.

Pemprov DKI juga memastikan tidak ada pembangunan lapangan padel di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun aset milik Pemda yang diperuntukkan sebagai ruang publik.

Kebijakan ini diambil menyusul berbagai laporan masyarakat terkait kebisingan, persoalan parkir, dan gangguan ketertiban akibat operasional lapangan padel di lingkungan hunian.

Sebagai langkah pencegahan, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Pemprov DKI menegaskan, kenyamanan warga tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penataan ruang dan fasilitas olahraga di Jakarta.

Berita Terkait