PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mempercepat penataan jaringan kabel utilitas dengan memindahkan kabel-kabel yang selama ini menggantung di berbagai ruas jalan ke bawah tanah. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penataan jaringan utilitas di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan penataan jaringan kabel secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta.
Menurut Pramono, keberadaan Perda SJUT menjadi solusi atas kendala yang selama ini menghambat penataan kabel utilitas. Sebelumnya, proses pemindahan kabel ke bawah tanah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum tersedia regulasi yang memberikan kepastian hukum.
"Perda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sudah saya tanda tangani. Dengan adanya aturan tersebut, penataan jaringan kabel kini dapat dilakukan secara bertahap," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kerapihan tata ruang kota, tetapi juga memperkuat aspek estetika kawasan perkotaan. Penempatan kabel di bawah tanah diharapkan mampu mengurangi kesan semrawut akibat kabel udara yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pramono mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama dalam penataan jaringan utilitas adalah banyaknya kabel yang sebenarnya sudah tidak lagi digunakan. Namun, kabel-kabel tersebut tetap terpasang karena pemiliknya tidak lagi mengetahui keberadaan maupun status pemanfaatannya akibat telah terpasang dalam kurun waktu yang sangat lama.
Pemprov DKI Jakarta Mulai Tata Jaringan Kabel Bawah Tanah, Perda SJUT Jadi Payung Hukum Penataan Kota
"Perda SJUT Disahkan, Pemprov DKI Mulai Besar-Besaran Rapikan Kabel Udara"
Rangkuman Berita
- Payung Hukum Terbit, Pemprov DKI Percepat Penataan Kabel Bawah Tanah
- Pramono Teken Perda SJUT, Kabel Semrawut di Jakarta Siap Ditertibkan
- Tak Ada Lagi Kabel Bergelantungan? Pemprov DKI Mulai Penataan Jaringan Utilitas
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan penertiban jaringan utilitas secara menyeluruh. Karena itu, keberadaan regulasi baru diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi, penataan, hingga penertiban kabel-kabel yang sudah tidak berfungsi.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta menggandeng sejumlah perusahaan dan entitas swasta yang bergerak di bidang utilitas untuk bersama-sama menjalankan proses pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penataan dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pramono menyebut proses penataan saat ini telah mulai berjalan di sejumlah lokasi. Kabel-kabel utilitas secara bertahap dipindahkan ke dalam sistem jaringan bawah tanah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda SJUT.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis kehadiran payung hukum tersebut akan mempercepat penanganan persoalan kabel semrawut yang selama ini menjadi salah satu tantangan penataan kota. Selain meningkatkan keselamatan dan efisiensi pengelolaan utilitas, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan wajah Jakarta yang lebih tertata, modern, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
[PusakoNews.com/red]









Komentar