PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mempercepat penataan jaringan kabel utilitas dengan memindahkan kabel-kabel yang selama ini menggantung di berbagai ruas jalan ke bawah tanah. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penataan jaringan utilitas di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan penataan jaringan kabel secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta.
Menurut Pramono, keberadaan Perda SJUT menjadi solusi atas kendala yang selama ini menghambat penataan kabel utilitas. Sebelumnya, proses pemindahan kabel ke bawah tanah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum tersedia regulasi yang memberikan kepastian hukum.
"Perda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sudah saya tanda tangani. Dengan adanya aturan tersebut, penataan jaringan kabel kini dapat dilakukan secara bertahap," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kerapihan tata ruang kota, tetapi juga memperkuat aspek estetika kawasan perkotaan. Penempatan kabel di bawah tanah diharapkan mampu mengurangi kesan semrawut akibat kabel udara yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pramono mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama dalam penataan jaringan utilitas adalah banyaknya kabel yang sebenarnya sudah tidak lagi digunakan. Namun, kabel-kabel tersebut tetap terpasang karena pemiliknya tidak lagi mengetahui keberadaan maupun status pemanfaatannya akibat telah terpasang dalam kurun waktu yang sangat lama.
- Payung Hukum Terbit, Pemprov DKI Percepat Penataan Kabel Bawah Tanah
- Pramono Teken Perda SJUT, Kabel Semrawut di Jakarta Siap Ditertibkan
- Tak Ada Lagi Kabel Bergelantungan? Pemprov DKI Mulai Penataan Jaringan Utilitas









Komentar