PT Indobuildco Ajukan Penundaan Eksekusi Putusan PN Jakarta Pusat

Pihak Hotel Sultan minta penundaan eksekusi
Hotel Sultan Terancam Dieksekusi, Pengelola Minta Penundaan! ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
70
545
PusakoNews.com, Jakarta - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan resmi mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu respons pengadilan atas permohonan tersebut. Ia menegaskan, putusan yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya banding dan kasasi.

PT Indobuildco juga mempersoalkan amar putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025. Menurut pihaknya, ketentuan tersebut seharusnya memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya jaminan senilai objek sengketa sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Selain itu, PT Indobuildco menilai terdapat pertimbangan hukum lain yang relevan, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 3 Desember 2025 yang mengabulkan gugatan perusahaan dan membatalkan surat perintah pengosongan serta tagihan royalti atas lahan berstatus HPL.

Sebagai langkah lanjutan, PT Indobuildco juga telah menyampaikan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPK GBK menyatakan bahwa putusan PTUN bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan pokok perkara perdata yang sedang dalam proses eksekusi.

PT Indobuildco menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait