PT Indobuildco Ajukan Penundaan Eksekusi Putusan PN Jakarta Pusat
Pihak Hotel Sultan minta penundaan eksekusi
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu respons pengadilan atas permohonan tersebut. Ia menegaskan, putusan yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya banding dan kasasi.
PT Indobuildco juga mempersoalkan amar putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025. Menurut pihaknya, ketentuan tersebut seharusnya memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya jaminan senilai objek sengketa sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Selain itu, PT Indobuildco menilai terdapat pertimbangan hukum lain yang relevan, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 3 Desember 2025 yang mengabulkan gugatan perusahaan dan membatalkan surat perintah pengosongan serta tagihan royalti atas lahan berstatus HPL.
Sebagai langkah lanjutan, PT Indobuildco juga telah menyampaikan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPK GBK menyatakan bahwa putusan PTUN bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan pokok perkara perdata yang sedang dalam proses eksekusi.
PT Indobuildco menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669