"OJK Ungkap 4 Modus Penipuan Terbaru 2026, Nomor 1 Banyak Memakan Korban"
OJK Ungkap Modus Penipuan Keuangan Terbaru, Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Komisi Nonton Drama China hingga Investasi Saham Fiktif
Ilustrasi: Tawaran Komisi Menggiurkan dari menonton drama China
Rangkuman Berita
Jangan Mudah Tergiur! OJK Beberkan Skema Penipuan Berkedok Tugas Online
Nonton Drama China Dibayar? OJK Sebut Itu Bisa Jadi Jebakan Penipu
OJK Peringatkan Masyarakat, Modus Penipuan Digital Kini Makin Canggih
Sesuaikan Ukuran Baca
550
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang terus berkembang di ruang digital. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menemukan sejumlah pola penipuan baru yang memanfaatkan tawaran pekerjaan sampingan dan iming-iming keuntungan instan guna menjebak korban.
Temuan tersebut teridentifikasi sepanjang Mei 2026 dan menunjukkan adanya perubahan strategi pelaku kejahatan keuangan. Jika sebelumnya modus penipuan lebih banyak berkedok investasi ilegal secara langsung, kini pelaku memanfaatkan pendekatan yang lebih halus dengan menawarkan komisi dari tugas-tugas sederhana yang tampak tidak mencurigakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa berbagai modus tersebut banyak disebarkan melalui aplikasi perpesanan maupun media sosial dengan target masyarakat luas, terutama kelompok yang rentan tergiur tawaran penghasilan tambahan.
Menurut Dicky, masyarakat perlu segera menghentikan komunikasi apabila menerima tawaran pekerjaan atau aktivitas daring yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Berdasarkan hasil pemantauan dan penindakan Satgas PASTI, terdapat empat modus penipuan terbaru yang saat ini perlu mendapatkan perhatian khusus.
Modus pertama adalah penugasan menonton film drama China. Dalam skema ini, korban awalnya diminta menonton tayangan tertentu dan memberikan tanda suka pada video yang ditentukan. Setelah memperoleh komisi dalam jumlah kecil yang dibayarkan secara lancar, korban kemudian diarahkan untuk membeli hak cipta film yang sebenarnya tidak ada. Pelaku meminta korban menyetorkan dana dalam jumlah besar dengan janji keuntungan yang lebih tinggi.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Modus kedua memanfaatkan pencatutan identitas pejabat maupun lembaga keuangan resmi. Pelaku membuat akun palsu yang menyerupai institusi terpercaya untuk menawarkan investasi saham, khususnya saham penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Korban dijanjikan keuntungan besar dan cepat, padahal investasi yang ditawarkan tidak pernah ada.
Selanjutnya, modus ketiga menggunakan skema toko daring palsu. Korban diarahkan untuk membuka akun penjual pada platform perdagangan elektronik yang telah direkayasa pelaku. Dalam praktiknya, korban diminta melakukan sejumlah transaksi pembelian dan menyetorkan dana pribadi terlebih dahulu dengan janji memperoleh komisi penjualan. Namun dana yang disetorkan tidak dapat ditarik kembali karena seluruh aktivitas perdagangan tersebut bersifat fiktif.
Sementara itu, modus keempat menggabungkan aktivitas menonton iklan dengan penawaran pembiayaan proyek palsu. Korban awalnya memperoleh tugas untuk menyaksikan iklan tertentu dan menerima komisi kecil. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku menawarkan kesempatan berinvestasi dalam proyek pembangunan atau usaha yang diklaim menguntungkan. Pada kenyataannya, proyek tersebut tidak pernah ada dan hanya digunakan sebagai alat untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Maraknya variasi modus penipuan tersebut tercermin dari tingginya jumlah laporan yang diterima OJK. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal dari masyarakat.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari praktik pinjaman daring ilegal yang mencapai 14.380 laporan. Selain itu, terdapat 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal dan 124 pengaduan mengenai aktivitas gadai ilegal.
“Dari total tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan mengenai pinjaman daring ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujar Dicky Kartikoyono dalam keterangan resmi yang disampaikan secara virtual.
Sebagai langkah penindakan dan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 951 entitas pinjaman daring ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai platform digital dan situs internet.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi maupun pekerjaan daring, menghindari skema yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, serta memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK sebelum menyetorkan dana.
Peningkatan literasi keuangan dan kehati-hatian dalam bertransaksi di ruang digital dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang semakin beragam dan canggih. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar