PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional yang memperjualbelikan perangkat lunak phishing untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT telah diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs “wellstore” yang diduga menjadi sarana penjualan script phishing. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi dilakukan melalui platform pesan Telegram dengan memanfaatkan bot sebagai media komunikasi sekaligus distribusi perangkat lunak kepada pembeli.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka GWL diketahui telah mengembangkan dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017, sebelum mulai memasarkan dan mendistribusikannya secara luas pada 2018. Dalam operasionalnya, GWL mengelola sejumlah situs, antara lain wellstore.com (2018), serta wellstore dan wellsoft (2020), yang terintegrasi dengan akun Telegram untuk mendukung aktivitas penjualan.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa perkara ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber. Penyelidikan yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT tersebut kemudian dilanjutkan dengan teknik undercover buy menggunakan aset kripto guna memastikan fungsi dan tujuan penggunaan perangkat lunak yang diperjualbelikan.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pengguna yang signifikan. Tercatat sebanyak 2.440 pembeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, serta sekitar 34.000 korban yang tersebar secara global.
Kedua tersangka, GWL dan FYT, diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti serta aset hasil kejahatan dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Komentar