Nenek Elina Tolak Restorative Justice, Minta Kasus Pemalsuan Akta Diproses Tuntas
Nenek Elina Tolak Restorative Justice, Minta Kasus Pemalsuan Akta Diproses Tuntas
Penolakan disampaikan saat pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim. Elina menilai tawaran dari pihak terlapor, Samuel Adi Kristanto, tidak sebanding dengan trauma yang ia alami, termasuk dugaan pengusiran paksa serta hilangnya sejumlah barang pribadi.
“Saya minta proses hukum dilanjutkan. Saya menolak restorative justice karena sangat kecewa dan sakit hati,” tegas Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menjelaskan bahwa dalam tawaran RJ, pihak terlapor bersedia mengembalikan akta yang telah beralih nama ke kondisi semula serta membangun kembali rumah yang telah dirobohkan.
Namun demikian, pihak pelapor menilai tawaran tersebut belum menjawab persoalan lain, termasuk hilangnya sejumlah barang dan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami memilih melanjutkan perkara ini agar ada kepastian hukum,” ujar Wellem.
Pihak Elina menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669