Nenek Elina Tolak Restorative Justice, Minta Kasus Pemalsuan Akta Diproses Tuntas

Nenek Elina Tolak Restorative Justice, Minta Kasus Pemalsuan Akta Diproses Tuntas
Nenek Elina Tolak Damai, Pilih Seret Kasus Pemalsuan Akta ke Meja Hijau ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
58
562
PusakoNews.com, Surabaya - Elina Widjajanti secara tegas menolak tawaran restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik yang saat ini ditangani Polda Jawa Timur. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Penolakan disampaikan saat pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim. Elina menilai tawaran dari pihak terlapor, Samuel Adi Kristanto, tidak sebanding dengan trauma yang ia alami, termasuk dugaan pengusiran paksa serta hilangnya sejumlah barang pribadi.

“Saya minta proses hukum dilanjutkan. Saya menolak restorative justice karena sangat kecewa dan sakit hati,” tegas Elina.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menjelaskan bahwa dalam tawaran RJ, pihak terlapor bersedia mengembalikan akta yang telah beralih nama ke kondisi semula serta membangun kembali rumah yang telah dirobohkan.

Namun demikian, pihak pelapor menilai tawaran tersebut belum menjawab persoalan lain, termasuk hilangnya sejumlah barang dan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami memilih melanjutkan perkara ini agar ada kepastian hukum,” ujar Wellem.

Pihak Elina menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait