Pleidoi Kerry Riza : “Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Saya”

Dituntut 18 Tahun & Rp13,4 T, Kerry Riza: Ini Bukan Penegakan Hukum!
Kerry Riza: Saya Bukan Pejabat, Mengapa Dituduh Penyalahgunaan Wewenang? ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
86
585
PusakoNews.com, Jakarta - Terdakwa Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat dini hari (20/2). Dalam pleidoinya, Kerry menilai tuntutan jaksa berupa pidana 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp13,4 triliun tidak berdasar pada fakta persidangan.

Kerry menyatakan tuntutan tersebut hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan dakwaan, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama empat bulan persidangan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyebut dirinya memberi perintah atau melakukan intervensi dalam proses pengadaan. Selain itu, menurutnya, tidak terdapat bukti aliran dana kepada dirinya maupun pembuktian unsur mens rea (niat jahat).

Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry juga menilai tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak relevan karena dirinya bukan pejabat negara maupun pengambil keputusan di Pertamina. Ia menyebut angka kerugian Rp13,4 triliun tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab akibat langsung dengan tindakannya.

Kerry turut menyinggung bahwa selama lebih dari satu dekade, terminal miliknya digunakan untuk mendukung operasional logistik dan impor, yang menurutnya justru memberikan efisiensi signifikan. Namun kini, ia menyatakan justru dituduh melanggar hukum dan diminta mengembalikan uang sewa yang telah diterima.

Dalam pleidoinya, Kerry mempertanyakan apakah perkara tersebut merupakan penegakan hukum atau bentuk kriminalisasi atas keputusan bisnis. Ia mengingatkan pentingnya prinsip business judgement rule yang melindungi pengambil keputusan selama bertindak dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait