"Geger! Abu Janda Dipolisikan IKM Usai Sebut Masyarakat Sumbar “Barbar”"
Viral Pernyataan Abu Janda, DPP IKM Resmi Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, IKM Tersinggung Pernyataan soal Warga Sumbar
Rangkuman Berita
DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat melalui pernyataan yang dianggap bernuansa SARA dan merendahkan warga Minang.
IKM menilai penggunaan istilah “barbar” dalam video yang beredar di media sosial telah melukai kehormatan masyarakat Sumbar. Dalam laporan tersebut, IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pidato yang dipersoalkan.
Abu Janda membantah memiliki niat menghina masyarakat Sumatera Barat dan menyebut pernyataannya ditafsirkan berbeda. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut proses hukum dari Bareskrim Polri.
Sesuaikan Ukuran Baca
1085
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 26 Mei 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. DPP IKM menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut istilah “barbar” dalam konteks masyarakat Sumatera Barat telah melukai harga diri dan kehormatan masyarakat Minangkabau.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minang dari dugaan ujaran bernuansa kebencian. Ia menyebut setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap proses hukum di Indonesia.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Menurut DPP IKM, pernyataan yang dipersoalkan berasal dari pidato Abu Janda dalam sebuah forum yang videonya kemudian beredar luas di media sosial. Dalam potongan video tersebut, Abu Janda menyinggung wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan penggunaan istilah yang dinilai merendahkan serta menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat di kedua daerah tersebut.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ujaran kebencian bermuatan SARA. Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “barbar” memiliki makna yang sangat negatif dan tidak pantas disematkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Defrizal juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah tersebut merujuk pada perilaku tidak beradab, kejam, serta tidak berperikemanusiaan. Karena itu, pihaknya menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan memperkeruh hubungan antar kelompok masyarakat di Indonesia.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dalam pelaporan tersebut, DPP IKM menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, termasuk rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang diambil dari akun media sosial dan dinilai memuat pernyataan yang dipersoalkan. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan secara objektif, profesional, transparan, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPP IKM juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk aspirasi masyarakat Minangkabau yang merasa tersinggung dan dirugikan oleh pernyataan tersebut. Mereka meminta seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kondusivitas serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Sementara itu, Abu Janda memberikan tanggapan atas laporan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menyebut tuduhan yang diarahkan kepadanya merupakan bentuk penafsiran yang berbeda terhadap pernyataan yang disampaikannya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memicu beragam reaksi di media sosial. Sejumlah pihak meminta agar persoalan disikapi secara bijak dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap keberagaman suku, budaya, dan nilai persatuan nasional. Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses hukum dapat berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar