Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa, Dakwaan Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

News Update

"PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr. Tifa, Dakwaan Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum"

Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, PN Jakarta Timur Gugurkan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
dr. Tifauziah Tyassuma
dr. Tifauziah Tyassuma
Sesuaikan Ukuran Baca
654
NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pada Kamis (23/7). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dapat diterima.


Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa, Dakwaan Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi Batal Demi HukumDokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026)


"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak memenuhi syarat formil karena disusun secara tidak cermat. Atas dasar tersebut, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Tifauziah Tyassuma atau akrab di sapa dr. Tifa
Tifauziah Tyassuma atau akrab di sapa dr. Tifa

Dengan dinyatakannya dakwaan batal demi hukum, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, dr. Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2026.

Sementara itu, dalam perkara yang berkaitan, Roy Suryo yang dikenal sebagai rekan dr. Tifa juga tengah menghadapi proses hukum atas dugaan serupa. Namun hingga saat ini, perkaranya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok perkara.

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut menghentikan sementara proses pemeriksaan perkara terhadap dr. Tifa pada tingkat persidangan, dengan konsekuensi berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum setelah majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
[PusakoNews.com/red]

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R9b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R6b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews