PusakoNews.com, Ambon - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuka fakta baru yang dinilai krusial untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Dugaan adanya perintah dalam proses pembayaran menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperdalam penyelidikan.
Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa kebijakan pembayaran UP3 diduga dilakukan atas perintah pihak tertentu, sehingga perlu diuji melalui proses hukum.
Praktisi hukum menilai, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terkait merupakan langkah penting untuk mengurai perkara secara objektif. Pemanggilan mantan kepala daerah, termasuk Murad Ismail, dinilai bukan untuk langsung menyimpulkan kesalahan, melainkan untuk memastikan apakah kebijakan yang diambil telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional dan tidak tebang pilih, guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dinilai sebagai bagian wajar dalam proses penegakan hukum.
Kasus UP3 sendiri diketahui menyimpan sejumlah persoalan serius. Rencana penurunan tim Kejati Maluku ke wilayah Saumlaki untuk menelusuri proyek-proyek terkait hingga kini belum terealisasi. Padahal, terdapat sejumlah proyek yang diduga bermasalah, di antaranya penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pembangunan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Permasalahan UP3 juga pernah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022. Kasus ini disebut turut berkontribusi terhadap defisit APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021–2022, total utang pihak ketiga pemerintah daerah diperkirakan berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Fakta baru lainnya mencuat dari keterangan penasihat hukum salah satu pihak terkait yang mengungkap adanya dugaan perintah pembayaran, yang turut menyeret nama Murad Ismail. Pernyataan ini memicu reaksi luas dan memperkuat dorongan agar aparat penegak hukum menelusuri proses pengambilan kebijakan secara menyeluruh.
Komentar