PusakoNews.com, Kabupaten Bogor - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus memperkuat komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para tahanan melalui layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis, Selasa (5/5). Program ini terlaksana melalui kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong sebagai bentuk sinergi dalam menghadirkan pendampingan hukum yang adil, profesional, dan mudah diakses.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Cibinong, Risang Achmad Putra, menjelaskan layanan tersebut disusun secara sistematis agar berjalan tertib dan tepat sasaran. Proses diawali dengan pendataan serta verifikasi tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum, kemudian dijadwalkan secara bergilir tanpa mengganggu kegiatan pembinaan lainnya.
“Proses konsultasi dilaksanakan secara aman dan tertib, dengan tetap mengedepankan kerahasiaan antara penasihat hukum dan para tahanan,” ujar Risang.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong, Awadh, menegaskan pendampingan hukum merupakan langkah penting untuk memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan transparan. Menurutnya, setiap tahanan berhak memahami posisi hukumnya, mengetahui hak-hak yang dimiliki, serta memperoleh pendampingan yang sesuai selama proses hukum berjalan.
“Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Kami hadir untuk membantu para tahanan memahami proses hukum yang sedang dihadapi,” katanya.
Program tersebut juga mendapat respons positif dari para penerima layanan. Salah satu tahanan berinisial DM mengaku terbantu karena memperoleh pemahaman lebih jelas terkait tahapan hukum yang sedang dijalani serta langkah yang dapat ditempuh ke depan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan layanan bantuan hukum ini menjadi bentuk nyata kepedulian Lapas terhadap para tahanan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kami ingin memastikan seluruh tahanan tetap memperoleh hak pendampingan hukum secara layak. Tidak boleh ada warga binaan yang merasa sendiri menghadapi proses hukum hanya karena keterbatasan biaya. Ini merupakan komitmen kami dalam menjamin terpenuhinya hak dasar setiap tahanan,” tegas Wisnu.
Pelaksanaan konsultasi berlangsung interaktif dengan berbagai pembahasan, mulai dari tahapan persidangan, upaya hukum yang dapat ditempuh, hingga prosedur pendampingan hukum lanjutan. Melalui program ini, para tahanan diharapkan memperoleh akses hukum yang lebih baik sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi dalam proses pemasyarakatan.
[PusakoNews.com/red]
Komentar