PusakoNews.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan Anggota Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan Warga Binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika melalui berbagai upaya, antara lain penerapan teknologi keamanan seperti CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil. Langkah ini dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.
Dari sisi internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Kementerian memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Sanksi berat hingga pemberhentian telah dijatuhkan kepada sejumlah petugas yang terbukti terlibat.
Selain itu, upaya penanganan juga dilakukan melalui pemindahan Warga Binaan kategori bandar dan berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan. Hingga saat ini, jumlah yang telah dipindahkan mencapai 2.284 orang. Kebijakan ini bertujuan memutus jaringan serta mengurangi potensi transaksi dan interaksi narkotika di dalam Lapas dan Rutan.
Langkah tersebut juga diiringi pendekatan pembinaan dan rehabilitasi, guna mendorong perubahan perilaku Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif. Program pembinaan terus diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.
Menimipas menilai persoalan peredaran narkotika di Lapas dan Rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan komprehensif dan kolaboratif. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang masukan serta diskusi guna meningkatkan efektivitas penanganan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, agar Lapas dan Rutan benar-benar menjadi lingkungan pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung proses reintegrasi sosial Warga Binaan.
[PusakoNews.com/red]
Komentar