PusakoNews.com, Kabupaten Cilacap - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Sebanyak 263 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis yang diarahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba di dalam lapas dan rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dengan sanksi berat.
Adapun 263 warga binaan yang dipindahkan berasal dari enam provinsi, yakni Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan DKI Jakarta (45 orang). Seluruhnya telah diterima di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB dan ditempatkan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, para warga binaan akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum. Kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan preventif guna menekan potensi pelanggaran serta peredaran narkoba di dalam lapas.
Hingga saat ini, total warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang. Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang telah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir untuk memperkuat pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, pemindahan dilakukan melalui kolaborasi antara Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Ditjenpas juga menegaskan bahwa para warga binaan akan dievaluasi secara berkala. Setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, mereka akan diasesmen untuk menentukan kemungkinan penurunan tingkat pengamanan apabila menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan ke arah yang lebih baik.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, sekaligus menekan secara signifikan peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
[PusakoNews.com/red]
Komentar