PusakoNews.com, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan ini menegaskan pembatasan potongan yang diambil perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi ojek online berhak menerima sedikitnya 92 persen dari total pendapatan perjalanan. Sebelumnya, potongan aplikator dapat mencapai sekitar 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Selain pengaturan pembagian pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitra pengemudi. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta dukungan asuransi kesehatan lainnya guna menjamin keselamatan dan keamanan kerja.
Presiden menegaskan bahwa pengemudi transportasi online memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi digital nasional, namun masih menghadapi risiko tinggi di lapangan. Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan terciptanya sistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diumumkan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta dan disambut positif oleh kalangan pekerja serta komunitas pengemudi online, sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sektor transportasi berbasis digital di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]








Komentar