PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya negara menghadirkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Selama ini, pekerja rumah tangga belum memiliki kepastian hukum terkait hak, upah, maupun perlindungan kerja. Dengan berlakunya undang-undang ini, negara menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan yang adil dan menyeluruh bagi sektor pekerja domestik.
Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan. Selain itu, undang-undang juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha, pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta peran masyarakat dalam menjamin perlindungan pekerja rumah tangga.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari tanggung jawab negara di bidang ketenagakerjaan. Kehadiran UU ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih manusiawi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mencegah praktik diskriminasi dan eksploitasi.
Pengesahan UU PPRT juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pekerja dan serikat buruh, yang menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah menegaskan keberpihakan terhadap kelompok pekerja rentan sekaligus memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
[PusakoNews.com/red]








Komentar