Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK: Pemilik Bisa Terseret Kasus Hukum
OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Maraknya Jual Beli Rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang.
Selain itu, OJK mendorong bank memperketat penerapan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC), termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pemutakhiran profil risiko nasabah. Langkah ini mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669