Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK: Pemilik Bisa Terseret Kasus Hukum

OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Maraknya Jual Beli Rekening
Nekat Jual Rekening? Siap-Siap Tanggung Risiko Pidana! ©PusakoNews.com/Ilustrasi
Sesuaikan Ukuran Baca
48
603
PusakoNews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening yang marak ditawarkan melalui media sosial. OJK menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut disalahgunakan untuk tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang.
OJK telah meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum praktik tersebut. Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan.

Selain itu, OJK mendorong bank memperketat penerapan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC), termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pemutakhiran profil risiko nasabah. Langkah ini mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Sebagai tindak lanjut berbasis penilaian risiko, OJK meminta perbankan mengambil langkah tegas terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk pembatasan akses layanan perbankan.

OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait