KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pengungkapan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Kendal, Satu Pelaku Ditangkap!

Kriminal
2.300 Liter Bio Solar Disita! Praktik Ilegal BBM di Kendal Terungkap
Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi di Kendal, Ribuan Liter Solar Disita
Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi di Kendal, Ribuan Liter Solar Disita
Sesuaikan Ukuran Baca
729
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Kendal - Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Korpolairud Baharkam Polri.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang digunakan sebagai gudang penimbunan Bio Solar.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang berasal dari SPBN Bandengan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter. Proses pemindahan dilakukan menggunakan selang dan pompa elektrik.


Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Isuzu bernomor polisi H 9738 EA, satu set alat sedot (alkon), tiga tandon berkapasitas masing-masing 1 ton, empat jeriken berkapasitas 35 liter, dua belas galon berkapasitas 15 liter, sekitar 2.300 liter Bio Solar bersubsidi, serta satu unit kendaraan roda tiga merek Viar warna merah.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh Bio Solar dari nelayan yang membeli BBM di SPBN Bandengan menggunakan barcode resmi. Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan pribadi. Harga pembelian dari nelayan sekitar Rp8.000 per liter, dan distribusi dilakukan setelah jumlah BBM terkumpul minimal 2.000 liter menggunakan truk boks modifikasi.

Pengungkapan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Kendal, Satu Pelaku Ditangkap!

Praktik ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean panjang di SPBN Bandengan, khususnya bagi nelayan yang membutuhkan Bio Solar untuk operasional mereka.


Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait