Bareskrim Polri Tahan Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU
Bareskrim Bongkar Penipuan Raksasa PT DSI, Mantan Direktur Resmi Jadi Tahanan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 13 Februari 2026, usai MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Sebelumnya, dua tersangka lain berinisial TA dan ARL juga telah ditahan. Ketiganya diduga berperan mengendalikan operasional perusahaan dan menjalankan skema pendanaan menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam aktif untuk menarik investor.
Penyidik mengungkap, dana masyarakat dihimpun melalui platform digital dengan iming-iming imbal hasil 16–18 persen. Namun, saat investor melakukan penarikan dana pada Juni 2025, baik pokok maupun keuntungan tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, total kerugian korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Saat ini penyidikan terus berjalan guna menelusuri aliran dana dan aset para tersangka.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669