Bareskrim Polri Tahan Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

Bareskrim Bongkar Penipuan Raksasa PT DSI, Mantan Direktur Resmi Jadi Tahanan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
53
551
PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan MY (Mery Yuniarni), mantan direktur dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia, atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 13 Februari 2026, usai MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, dua tersangka lain berinisial TA dan ARL juga telah ditahan. Ketiganya diduga berperan mengendalikan operasional perusahaan dan menjalankan skema pendanaan menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam aktif untuk menarik investor.

Penyidik mengungkap, dana masyarakat dihimpun melalui platform digital dengan iming-iming imbal hasil 16–18 persen. Namun, saat investor melakukan penarikan dana pada Juni 2025, baik pokok maupun keuntungan tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, total kerugian korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Saat ini penyidikan terus berjalan guna menelusuri aliran dana dan aset para tersangka.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait