Penipuan Daring Tembus Rp9,1 Triliun, Pemulihan Dana Baru 5 Persen. Kinerja OJK disorot?!

Rp9,1 Triliun Raib! Lemahnya Sistem Verifikasi dan Pengawasan jadi Sorotan!!
Rp9,1 Triliun Lenyap dalam 14 Bulan—Siapa Bertanggung Jawab? ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
30
536
PusakoNews.com, Jakarta - Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan daring di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Januari 2026. Angka ini dihimpun dari ratusan ribu laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta pelaku usaha jasa keuangan.

Dari total kerugian tersebut, dana yang berhasil diblokir atau diamankan baru berkisar Rp432–436 miliar atau sekitar 5 persen. Rendahnya tingkat pemulihan ini menunjukkan tantangan besar dalam pelacakan dan pengembalian aset korban.

Modus kejahatan yang teridentifikasi meliputi penipuan belanja online, investasi ilegal, lowongan kerja palsu, hingga penyalahgunaan identitas melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Hingga Desember 2025, OJK telah memblokir 127.047 rekening terindikasi fraud, sementara Komdigi menutup lebih dari 61.000 nomor telepon yang terkait aktivitas scam.

Sebagai langkah penguatan sistem perlindungan konsumen, pemerintah dan OJK tengah mengembangkan integrasi API Biometrik serta National Fraud Portal guna mempercepat deteksi dan penghentian aliran dana ilegal.

Berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025, Indonesia berada di peringkat kedua negara paling rentan terhadap penipuan secara global. Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat serta kewaspadaan dalam menjaga data pribadi dari tautan atau pihak yang mencurigakan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait