Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Universitas Indonesia Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Verbal di Lingkungan Fakultas Hukum

News Update
Universitas Indonesia Bekukan Status 16 Mahasiswa Terlapor Pelecehan Verbal Terhadap 7 Dosen dan 20 Mahasiswi
Universitas Indonesia-Fakultas Hukum
Universitas Indonesia-Fakultas Hukum
Sesuaikan Ukuran Baca
662
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Depok - Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam memo internal tertanggal 15 April 2026. Pembekuan dilakukan sebagai langkah administratif sementara guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.


Selama masa penonaktifan yang berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, para mahasiswa yang terlibat tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas kampus lainnya. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan atau hal mendesak dengan pengawasan pihak universitas.

Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Universitas Indonesia Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Verbal di Lingkungan Fakultas Hukum

Selain itu, UI turut membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan ketat diberlakukan untuk mencegah adanya interaksi, baik secara langsung maupun melalui media digital, yang berpotensi mengintimidasi korban maupun saksi.


Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Penanganan kasus dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan internal universitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.


UI juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai akademik, kode etik sivitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini bermula dari investigasi internal atas dugaan percakapan tidak pantas yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan FH UI. Universitas menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terdampak selama proses penanganan berlangsung.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait