544 Batang Kayu Ilegal Disita! Kasus Besar di Makassar Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Penegakan Hukum Peredaran Kayu Ilegal di Makassar Masuki Tahap Penuntutan
Terbongkar! Peredaran Kayu Kumea Ilegal Asal Baubau Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terbongkar! Peredaran Kayu Kumea Ilegal Asal Baubau Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sesuaikan Ukuran Baca
565

PusakoNews.com, Makassar - Proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran kayu ilegal tanpa dokumen sah di Kota Makassar memasuki tahap lanjutan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial R beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar.


Barang bukti yang dilimpahkan meliputi 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta sejumlah barang terkait lainnya. Seluruh barang bukti tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar. Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga kasus siap dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan.


Tersangka R diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Atas pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bukti bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.


“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan hasil hutan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada 23 Januari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton yang mengangkut 544 batang kayu kumea tanpa dokumen sah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.


Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta memastikan penegakan hukum kehutanan berjalan konsisten dan berkelanjutan.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait