PusakoNews.com, Kabupaten Bone - Kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penuntutan setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial M (62) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bone.
Tersangka diduga membuka dan mengalihfungsikan kawasan hutan negara seluas sekitar 1,3 hektare menjadi area perkebunan dan peternakan ayam petelur tanpa izin resmi. Kawasan yang dirambah diketahui berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebelumnya merupakan hutan pinus.
Proses penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang dijadikan bagian dari alat bukti perkara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kehutanan hingga tuntas.
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus berlanjut hingga proses persidangan guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku perusakan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tanpa dokumen perizinan yang sah. Aktivitas ilegal itu terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak awal tahun 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan guna menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi ekologis hutan di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]
Komentar